Reses DPRD Muhamad Isa Di Desa Karang Makmur - DESA KARANG MAKMUR

Anggota DPR memiliki peran penting dalam pemerintahan karena merupakan perpanjangan tangan rakyat. Secara regulasi, hal tersebut termaktub dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang menyatakan bahwa DPRD kabupaten/ kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota. Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Pada setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Masa reses DPR merupakan masa ketika anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing. Pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya ini adalah untuk menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dan dikenal dengan kunjungan kerja.

Adapun kunjungan tersebut bisa dilaksanakan oleh anggota dewan, baik secara perseorangan maupun secara berkelompok. Dalam pelaksanaanya, penyerapan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah maupun DPRD melalui kegiatan reses. Kegiatan reses tersebut dilaksanakan oleh DPRD Capil III Yaitu Bapak Muhamad Isa di Desa Karang Makmur. Kegiatan Reses tersebut mendapat sambutan baik oleh Kepala Desa Karang Makmur (Bapak Edi Sudaryanto) dan masyarakat Desa Karang Makmur. Kegiatan Reses tersebut dahadiri oleh pihak PUPR, BAPPEDA, CAMAT LALAN, KORWIL LALAN, Kepala sekolah, Kepala Desa Karang Rejo, RT, dan Masyarakat. Reses tersebut menampung beberapa anspirasi masyarakat, beberapa anspirasi yaitu perbaikan jalan cor, listrik, , dan beberapa usulan sarana dan prasarana. (Sabtu, 26 Agustus 2023)